Mencegah Narkoba di Sekolah
Masalah penyalahgunaan narkoba seperti tak berhenti dan tampak semakin mengkhawatirkan, berita penangkapan politikus papan atas di sebuah hotel di Jakarta Barat dengan peralatan menghisap shabu, dan kandungan methamphetamin positif terdapat dalam urin yang bersangkutan setelah diperiksa di laboratorium.
Seseorang yang menyalahgunakan narkoba umumnya dimulai dengan mencoba menghisap rokok, yang didorong oleh pergaulan sesama remaja dan budaya masyarakat negeri ini, dimana orang-orang dewasa merasakan kenikmatan asap rokok dan membiarkan keluarganya yang masih anak-anak menghisap rokok.
Telah lama lingkungan sekolah dinyatakan steril dan harus tidak ada asap rokok dan warganya yang merokok, tetapi sering dijumpai guru-guru atau karyawan yang mencari kesempatan menghisap rokok di lingkungan sekolah, aroma bau asap di ruang-ruang tertentu di sekolah sering tercium jelas, pertanda ada jejak asap rokok disana.
Kalau ditanya apakah ada program pencegahan penyalahgunaan narkoba atau sosialisasi masalah rokok di sekolah anda? Jawabannya pasti ada dan sudah dilakukan.
Coba diteliti kembali, kapan hal itu dilaksanakan? tahun lalu? Sekian tahun lalu? Perhatikan atau ingat-ingat deh, siapa yang jadi target kegiatan itu? Berapa murid yang ikut kegiatan itu? apakah mereka masih sekolah saat ini atau sudah lulus?
Sekolah sering lupa, merasa sudah melakukan kegiatan di atas, padahal kegiatan itu dilakukan sekian tahun yang lalu dimana murid-murid yang ikut kegiatan itu sudah lulus, sementara ratusan murid yang masih bersekolah saat ini belum mendapatkan pembekalan atau tambahan pengetahuan tentang rokok dan narkoba.
Upaya pencegahan bahaya rokok dan narkoba sebaiknya menjadi budaya atau bagian kegiatan-kegiatan yang selalu dikerjakan di sekolah, beberapa strategi yang bisa dilakukan sekolah diantaranya sebagai berikut:
1. Sosialisasi bahaya rokok dan narkoba untuk murid baru, ini bisa dilakukan saat Masa Orientasi Siswa – MOS, atau penyuluhan oleh senior pengurus OSIS saat upacara atau apal pagi di sekolah.
2. Penerapan aturan TATA TERTIB SEKOLAH berhubungan dengan rokok & narkoba disosialisasikan kepada murid dan orang tua atau wali murid, dan penandatangan dokumen surat pernyataan yang ditulis tangan bahwa murid dan orang tua sudah membaca tata tertib, menyetujui isinya dan siap menerima sangsi terhadap pelanggaran tata tertib.
3. Perkembangan zaman, situasi dan pemahaman warga sekolah mengharuskan REVISI TATA TERTIB SEKOLAH SETIAP TAHUN, upaya itu harus melibatkan semua warga sekolah, guru, karyawan, orang tua, murid, alumni, Komite Sekolah, industri, dinas pendidikan (pemerintah daerah), perguruan tinggi atau siapa saja yang menjadi mitra sekolah selama ini. Proses revisi harus dilakukan, walaupun kemudian isi tata tertib yang sudah ada masih bagus dan bisa digunakan tanpa penambahan atau pengurangan lagi itu sekaligus menjadi forum sosialisasi program dan tata tertib sekolah.
4. UPAYA PENCEGAHAN ROKOK & NARKOBA BERKELANJUTAN, berbagai kegiatan bisa dilakukan misalnya: razia isi tas murid secara acak di lobby sekolah pada hari-hati tertentu, atau razia ke kelas, di toilet, dsb. Pada sekolah lanjutan murid kelas 8 atau 11 harus diberikan lagi kegiatan yang sesuai dengan minat mereka berhubungan dengan rokok dan narkoba, demikian juga untuk murid yang di kelas 9 atau 12 harus diberi pembekalan dalam bentuk yang berbeda dengan sebelumnya.
Alternatif kegiatan untuk kelas 8 & 9 atau 11 & 12 adalah:
– Lomba Poster
– Lomba film atau video pendek
– Lomba pidato
– Lomba karya tulis
– Stand up Comedy, dsb
– Yayasan Kanker
– Rumah Sakit Paru
– LSM HIV/AIDS
– Komnas Pengendalian Tembakau
– Polisi
– Masih banyak lagi
4. KONSISTENSI TERAPKAN ATURAN LEWAT REWARD DAN PUNISHMENT sangat perlu, murid-murid zaman now itu pintar, apalagi orang tuanya … sekali saja sekolah tak konsekwen menerapkan tata tertibnya sendiri maka ketika ada murid yang melanggar aturan akan menuntut hal yang sama, oleh sebab itu jalankan tata tertib secara konsisten atau rubah tata tertib jika dirasa tak sesuai lagi. Termasuk peraturan untuk guru dan karyawan sekolah.
Jika murid dan orang tua sudah disosialisasikan, menandatangani surat pernyataan bermaterai, melanggar peraturan, diingatkan, dilakukan konseling (didukung dengan bukti-bukti tertulis dan foto), melakukan pelanggaran berkali-kali, maka murid itu pantas menerima sangsi sesuai tata tertib hingga dikeluarkan, atau secara sukarela orang tua memindahkan anaknya ke sekolah lain … andai keluarga murid yang kena sangsi memperkarakan dengan bantuan pengacara, maka sekolah akan memenangkan kasusnya.
5. SALURKAN ENERGI DAN KREATIFITAS MURID, tumbuhkan berbagai kegiatan ekskul yang disukai murid, tampilkan pada berbagai kesempatan di sekolah, seperti MOS, peringatan hari besar, ketika menerima kunjungan tamu, di upacara atau apel pagi, ulang tahun sekolah, class meeting, pensi dan berbagai kesempatan lainnya.
Komentar
Posting Komentar